25.7 C
Jakarta
Jumat, Januari 23, 2026
- Advertisement -spot_img

UMKM di Tengah Zona Abu-Abu Royalti

- Advertisement -spot_img

Bagaimana jika musik yang biasanya kita dengarkan di tempat-tempat umum, kini ternyata bisa menyebabkan kerugian sepihak? Musik, yang tadinya milik bersama, kini perlahan berubah menjadi persoalan ekonomi yang nyata.

Dari kejauhan, gendang telinga menangkap suara musik yang terdengar merdu dari setiap alunannya. Mengitari setiap sudut demi sudut ruangan, yang menambah kehangatan suasana perbincangan para pelanggan. Namun, di balik alunan suara musik yang terdengar ramah itu, terselip kegelisahan yang mulai muncul di kalangan pelaku usaha kecil.

Belakangan ini, publik sedang dihebohkan dengan royalti musik yang mencuat ke permukaan, membuat banyak UMKM merasa berada di zona abu-abu antara menghargai karya seniman atau menjaga agar usaha tetap bernapas. Ibarat pepatah, “buat senang hati orang, eh malah buntung sendiri.”

Secara singkatnya, royalti merupakan suatu penghargaan bagi pencipta lagu dan sebagai perlindungan hak cipta karya mereka. Lagu yang diputar di tempat umum bukan cuma mengubah suasana, akan tetapi juga punya nilai ekonominya tersendiri. Hal ini lantaran bisa menarik perhatian para pelanggan yang ingin menikmati suasana yang syahdu.

Bagi UMKM baru, kewajiban membayar royalti ini seperti angin dingin di tengah panasnya beban sewa, listrik, gaji, dan lain sebagainya. Banyak juga yang tak tahu tarif atau prosedurnya, sehingga membuat kepala pusing tujuh keliling. Aturan yang sama dipaksakan pada usaha kecil dan besar, tanpa sosialisasi, seolah menaruh batu berat di punggung mereka.

“Datangnya begitu tiba-tiba, kami diminta membayar tanpa pernah diberi penjelasan,” ujar Andi Saputra, pemilik UMKM di Yogyakarta. Kekhawatiran itu terasa nyata, diibaratkan bagai aliran sungai yang mendadak deras menabrak perahu kecil. Maksud hati ingin menghargai musik, ternyata bisa membuat usaha kecil tersedak bebannya sendiri.

Sebagai anak musik, saya menilai bahwa royalti ini bukan sekadar kewajiban membayar, akan tetapi tentang keseimbangan hak pencipta dan kemampuan para pelaku usaha. Musisi tentu berhak dihargai, tetapi UMKM juga berhak untuk tidak terbebani oleh biaya. Menurut saya, tarif disesuaikan dengan skala usaha atau kapasitas tempat para pelaku usaha agar lebih fleksibel dan sesuai, serta pemerataan terkait sosialisasi yang masif agar semua pihak paham akan hak dan kewajibannya.

Musik seharusnya menjadi jembatan yang menyatukan, bukan sumber konflik antara seniman dan pelaku usaha kecil. Aturan royalti yang bijak dan adil akan membuat musisi tetap bebas berkarya, UMKM tetap berkembang, dan musik tetap hidup sebagai pengikat ruang sosial di era global ini. Musik bukan hanya sekadar bunyi, melainkan napas budaya yang bisa merangkul masa lalu sekaligus masa depan. Saatnya kita memberi ruang bagi harmoni antara kreativitas dan keadilan, agar setiap sudut nada tetap menyala di tengah ombang-ambingnya perubahan.

Author by:
Ilham Jaya Kusuma

ilhamlahat2019@gmail.com

- Advertisement -spot_img
Musicoloid
Musicoloidhttps://musicoloidnews.com
MUSICOLOID NEWS is an online news media that contains information about the world of music, from the latest album releases and singles from various Indonesian independent bands as well as information on the best music events from all over Indonesia.

Related Articles

- Advertisement -spot_img

For Your Day

- Advertisement -spot_img